Pemerintah Bakal Beri Insentif Pajak PPh 21 bagi Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe

Ilustrasi Pajak. Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bisa Ditanggung Pemerintah.--

JAMBIKORAN.COM – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perluasan penerima insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP).

 

Jika sebelumnya fasilitas ini hanya menyasar pekerja di sektor padat karya, rencananya mulai semester II tahun 2025, karyawan yang bekerja di hotel, restoran, dan kafe juga akan mendapatkan keringanan serupa.

 

Langkah ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

 

Menurutnya, pemberian insentif PPh 21 DTP tersebut akan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan sektor jasa yang sempat terpukul akibat perlambatan ekonomi global. 

BACA JUGA:Usia 20-an Jadi Fase Paling Membingungkan?

BACA JUGA:Rahasia Belanja Online Tetap Bijak

 

PPh Pasal 21 sendiri merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan tertentu.

 

Dengan adanya program baru ini, pajak yang seharusnya dibayarkan oleh karyawan akan ditanggung langsung oleh pemerintah, sehingga penghasilan bersih yang diterima pekerja bisa lebih besar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan