Pemerintah Bakal Beri Insentif Pajak PPh 21 bagi Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe

Ilustrasi Pajak. Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bisa Ditanggung Pemerintah.--
Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Dalam beleid tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar karyawan di sektor hotel, restoran, dan kafe bisa menikmati fasilitas ini.
BACA JUGA:SAH Beri Pesan kepada Kader, Kesuksesan Program Presiden Prabowo Adalah Kesuksesan Gerindra
BACA JUGA: Bawaslu Provinsi Jambi Perkuat Kelembagaan, Lewat Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Pemilu 2025
Berdasarkan Pasal 3 PMK No. 10/2025, terdapat dua kategori penerima insentif, yakni pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Untuk pegawai tetap, mereka harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, memiliki gaji dan tunjangan bulanan bruto di bawah Rp10 juta, serta tidak sedang menerima insentif PPh 21 lain sesuai peraturan perpajakan.
Sementara bagi pegawai tidak tetap, mereka juga harus memiliki NPWP atau NIK, menerima upah harian, mingguan, atau borongan rata-rata di bawah Rp500 ribu, serta memiliki total penghasilan bulanan kurang dari Rp10 juta, dan tidak sedang menerima insentif serupa dari skema lain.
Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP hanya diberikan kepada pekerja di industri padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, hingga furnitur.
BACA JUGA:Bupati Fadhil Arief Hadiri Panen Raya Padi di Desa Pasar Terusan
BACA JUGA:4 Khasiat Rutin Minum Air Putih Setiap Pagi, Bikin Jantung Lebih Bahagia