Terekam CCTV Sebelum Meninggal, Dedi Diduga Jadi Korban Penganiayaan

Keluarga korban, saat menunjukkan foto kondisi Dedi Putra yang tewas penuh tanda tanya.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Laporan tersebut terdaftar sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan, merujuk pada Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 1.

Tim dari Inafis dan Resmob Polda Jambi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), namun hingga kini, pihak keluarga belum menerima perkembangan berarti. 

Proses ekshumasi (pembongkaran makam) pun akhirnya dilakukan pada 7 Agustus 2025, atas permintaan keluarga.

“Kami berkali-kali menghubungi penyidik, tapi tidak direspons. Bahkan saat ketemu polisi di luar kantor, sempat ada yang mengaku kalau memang ada luka di kepala belakang,” ungkap Dewi, lirih.

Menurutnya, keluarga hanya ingin mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan, terutama dari hasil ekshumasi serta siapa sosok dalam rekaman CCTV malam itu.

Sementara itu, Kapolsek Kumpeh Ulu, AKP Roviansyah, membantah pernyataan keluarga yang menyebut polisi sempat menyimpulkan Dedi meninggal karena kecelakaan.

“Kami tidak pernah mengatakan begitu. Justru itu keterangan awal dari pihak keluarga yang menyebut almarhum pernah kecelakaan beberapa tahun lalu. Kami hanya datang ke rumah sakit dan rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/9).

Ia menambahkan, proses penyelidikan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda Jambi.

 “Kasusnya sudah diambil alih Polda, kita hanya bantu awal saja,” pungkasnya.(zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan