Yanto Terancam Kena PTDH
DITAHAN: Yanto, alias Rizky, ASN Pemprov Jambi yang langsung ditahan usai dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap siswa SMP yang masih di bawah umur.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu perspektif Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status Yanto alias Rizky, Aparatur Sipil Negara yang sebelumnya dijatuhi pemberhentian sementara oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.
Meski statusnya diberhentikan sementara, Yanto masih menerima gaji sebesar 50 persen dari jabatan yang ditempatinya, meskipun ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Provinsi Jambi Hariyanto menyatakan, setelah putusan pengadilan inkrah, pemerintah mulai menyiapkan langkah administratif berikutnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan permintaan perspektif resmi ke BKN.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Divonis Lebih Ringan, Korupsi Pupuk Subsidi di Bungo
BACA JUGA:Sekda Sudirman Lakukan Jump Ball, Opening Party Gubernur Cup Jambi 2025
“Penetapan hukuman disiplin sifatnya final. Kami perlu panduan teknis dari BKN,” kata Hariyanto, Senin (22/9).
Menurutnya, sanksi disiplin yang dijatuhkan bisa beragam sesuai tingkat pelanggaran. Apabila pelanggaran masuk kategori berat, konsekuensinya bisa berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kalau melihat pasal yang dilanggar, bisa jadi demikian,” katanya.
Ia menambahkan, Yanto divonis 6 tahun penjara oleh hakim di pengadilan negeri Jambi. Tak hanya itu, ia menyampaikan bahwa selama proses ini, pemerintah tetap membayar gaji Yanto sebesar 50 persen.
“Pembayaran gaji itu dilakukan sampai ada keputusan final terkait statusnya,” katanya.
Jika nantinya diberhentikan, status Yanto sebagai pegawai negeri sipil otomatis berakhir sejak tanggal keputusan. Terkait, soal hak pensiun, ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah juga masih menunggu pandangan BKN.
“Kalau diberhentikan dengan hormat, hak pensiun tetap diberikan,” ujarnya.
“Namun bila pemberhentian tidak dengan hormat, ia tidak menerima pensiun sama sekali,” bebernya.