Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. -Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Rencana DPR untuk menempatkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak ke dalam Prolegnas prioritas 2025 telah sukses menuai penolakan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam pernyataannya, Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa rencana penempatan Tax Amnesty tersebut dinilai terlalu berisiko bagi perekonomian Indonesia apabila digelar secara rutin.
Terlebih lagi, dirinya menambahkan, Tax Amnesty sendiri sebelumnya juga sudah diberlakukan di Indonesia sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2016 dan 2022 lalu.
"Kalau Amnesty berkali-kali, bagaimana dengan kredibilitasnya? Ini memberikan sinyal kepada para pembayar pajak bahwa boleh melanggar (membayar pajak) ke depan-depannya," pungkas Menkeu Purbaya di Jakarta, Senin (22/9).
BACA JUGA:Umur Pendek
BACA JUGA:Yanto Terancam Kena PTDH
Lebih lanjut, Menkeu Purbaya juga menambahkan bahwa pelaksanaan Tax Amnesty untuk yang ketiga kalinya juga akan malah mempermudah para wajib pajak untuk mendapatkan pengampunan di masa depan.
"Nanti semuanya nyelundupin duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty," pungkasnya.
Menanggapi penolakan Menkeu Purbaya tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengakui bahwa rencana penerapa Tax Amnesty tersebut memang masih belum terlalu efektif.
Oleh karena itulah, dirinya menilai diperlukannya strategi lain dari Pemerintah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk membayar pajaknya.
"Program itu masih belum efektif. Yang dibutuhkan ya pelayanan pajak yang transparan, manusiawi, dan digital," jelas Samran. Sebelumnya, RUU Tax Amnesty memang sudah masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2025, dan menjadi usulan Komisi XI DPR.
Kendati begitu, Komisi XI masih belum melakukan pembahasan apapun terkait dengan usulan tersebut. (*)