Adik Kandung Jadi Otak Perampasan Mobil, Lima Pelaku Diringkus
Sejumlah tersangka yang diamankan Polres Muaro Jambi.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
SENGETI - Satreskrim Polres Muaro Jambi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Sembubuk, Kecamatan Jambi Luar Kota, pada Minggu, 14 September 2025.
Mirisnya, aksi kejahatan tersebut direncanakan oleh adik kandung korban sendiri.
Kasus ini mencuat setelah korban, Rani Carlila Wati (29), seorang wiraswasta, menjadi korban penganiayaan dan perampasan kendaraan oleh sekelompok pelaku yang mengaku sebagai debt collector.
Lima orang telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
BACA JUGA:Uang Palsu Kembali Beredar
BACA JUGA:Pemprov Jambi Tingkatkan Pengendalian Penyakit Ikan
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim, AKP Hanafi Dita Utama menjelaskan, kejadian bermula saat korban menerima telepon dari seorang pria bernama Irfan yang mengaku akan menjemput besi dari rumahnya.
Namun, ketika tiba di lokasi yang disebutkan, korban justru dihadang oleh pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam.
Salah satu pelaku berinisial TK, yang mengaku dari pihak leasing, meminta korban berbicara di teras rumah warga.
Namun, tanpa penjelasan lebih lanjut, korban bersama anaknya dipaksa masuk ke mobil pelaku dan dibawa ke depan area PT Dua Sekawan.
Di tengah perjalanan, ponsel korban dirampas dan mobil Suzuki Carry miliknya diambil secara paksa.
Di lokasi sepi, tepatnya di SPBU Desa Rengas Bandung, korban ditarik paksa dari mobil, lalu ditabrak dan diseret hingga mengalami luka serius.
“Korban mengalami luka lecet pada lutut dan paha, serta memar dan luka robek di beberapa bagian tubuh,” jelas AKP Hanafi.
Ironisnya, dalang utama aksi kejahatan ini adalah adik kandung korban sendiri, Riko Wiranto (25), warga Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota.