Masih Kurang 9 Ribu Jiwa, Perekaman Data e-KTP di Kota Jambi

DUKCAPIL: Tampak beberapa masyarakat tengah mengantre di layanan Dukcapil Kota Jambi yang berada di MPP kota Jambi.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

JAMBI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi, terus mengejar target perekaman KTP elektronik (e-KTP) untuk tahun 2025. 

Hingga semester I, jumlah warga yang telah melakukan perekaman tercatat sebanyak 469.391 jiwa, dari total target 478 ribu jiwa.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Jambi, Irzan menjelaskan bahwa, data kependudukan bersifat dinamis. Karena setiap hari ada perubahan. Misalnya, warga yang baru memasuki usia 17 tahun, otomatis masuk kategori wajib e-KTP.

“Begitu ada yang genap 17 tahun, langsung masuk kategori wajib rekam. Target ini memang harus kita kejar terus,” ujar Irzan.

BACA JUGA:Telur Bantu Jaga Daya Ingat dan Energi Seharian, Sarapan Makin Berkualitas

BACA JUGA:3 Makanan Ampuh Mengurangi Kecemasan, Bisa Jadi Penenang Alami

Untuk mempercepat pencapaian target, Disdukcapil tidak hanya mengandalkan layanan di kantor pusat.

Mereka juga membuka gerai layanan di beberapa lokasi strategis seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Lippo Mall, dan sejumlah kecamatan termasuk Alam Barajo, Telanaipura, Jambi Selatan, Palmerah, dan Jelutung.

Bahkan, perekaman juga dilakukan secara jemput bola berdasarkan permintaan RT atau lurah setempat.

Irzan memastikan bahwa, proses perekaman e-KTP berjalan tanpa hambatan berarti.

Masyarakat hanya perlu membawa dokumen yang lengkap dan valid, terutama Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun, jika ditemukan NIK ganda, maka perlu klarifikasi dan perbaikan terlebih dahulu.

“Kalau dokumen lengkap dan NIK aktif, prosesnya bisa langsung. Masalah seperti NIK ganda bisa kami bantu selesaikan dengan verifikasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi teknis, Disdukcapil mengakui sesekali mengalami gangguan jaringan. Namun hal itu masih bisa diatasi dan tidak mengganggu pelayanan secara keseluruhan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan