Oknum Kades dan Ketua RT di Tanjab Timur Jadi Tersangka Kasus Pemortalan Jalan Umum

Oknum Kades dan Ketua RT di Tanjab Timur Jadi Tersangka Kasus Pemortalan Jalan Umum--

MUARASABAK, JAMBIKORAN.COM – Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pemortalan jalan umum tanpa izin di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu.

Kedua tersangka tersebut adalah oknum Kepala Desa (Kades) dan Ketua RT setempat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditangani oleh penyidik Reskrimum Polda Jambi, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tanjab Timur pada April 2025.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 192 KUHP tentang perbuatan merintangi jalan umum tanpa izin resmi.

 “Proses penyelidikan kami lanjutkan, dan dari hasil penyidikan serta berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami tetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar AKP Ahmad Soekany, Selasa (30/9/2025).

Tersangka pertama adalah Ketua RT 08 Desa Sungai Toman, berinisial A, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Maret 2025.

Ia telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan pada 21 Maret 2025, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sementara tersangka kedua adalah Kepala Desa Sungai Toman, berinisial Z, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2025 dan diperiksa pada 15 September 2025.

Berkas perkara Z juga telah diserahkan ke pihak Kejaksaan pada 23 September 2025.

Meski berstatus tersangka, kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif serta masih aktif menjabat sebagai perangkat desa dan RT.

 “Mereka tetap menjalankan kewajiban wajib lapor. Kami mempertimbangkan peran aktif mereka dalam pelayanan masyarakat desa,” jelas Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), pihak kecamatan, serta Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan atas jalan umum.

Menurut AKP Ahmad Soekany, kasus ini berawal dari pemasangan portal di jalan umum oleh tersangka, yang dilakukan tanpa izin dari Pemkab Tanjab Timur atau dinas terkait.

Portal tersebut dipasang dengan dalih menjaga kondisi jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan