Oknum Kades dan Ketua RT di Tanjab Timur Jadi Tersangka Kasus Pemortalan Jalan Umum

Oknum Kades dan Ketua RT di Tanjab Timur Jadi Tersangka Kasus Pemortalan Jalan Umum--

“Memang sempat ada musyawarah, tapi pendirian portal tetap harus mendapat izin resmi karena jalan tersebut adalah milik pemerintah daerah,” tegasnya.

Polres menegaskan bahwa meskipun ada niat baik untuk menjaga infrastruktur desa, tindakan memasang portal secara sepihak melanggar aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Pasal 192 KUHP.

 “Kami objektif dalam menangani laporan masyarakat ini. Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” pungkas AKP Ahmad Soekany.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan