Pemortalan Jalan Tanpa Izin, Kades dan Ketua RT Dijerat Pasal 192

AKP Ahmad Soekany Daulay-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Meski sempat dimusyawarahkan, tindakan pemortalan tersebut tidak disertai rekomendasi atau persetujuan dari dinas terkait seperti Dinas Perhubungan atau Dinas PMD.

“Meski tujuannya menjaga jalan, prosedurnya tetap harus dipatuhi. Jalan itu milik pemerintah daerah, jadi harus ada izin resmi,” jelasnya.

Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara objektif demi memberi kepastian hukum kepada masyarakat pelapor.

Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut dan tinggal menunggu status P21 dari Kejaksaan.(pan/zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan