Nama Mantan Kadis PU Kembali Disebut, Dody Irawan Terima Uang Rp 200 Juta

SIDANG: Terdakwa Suliyanti saat hendak menjalani sidang.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

 

JAMBI - Sidang korupsi Ketok Palu APBD Provinsi tahun anggaran 2017-2018 dengan terdakwa Suliyanti, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam sidang ketok palu kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni, Apif Firmasah dan Andi Putra Wijaya, bersama Kendri Arion selaku pihak perusahaan atau kontraktor.

Menariknya, dalam persidangan, nama Dody Irawan yang merupakan Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi periode 2017, kembali muncul dan disebut sebut dalam persidangan .

Hal ini disampaikan oleh saksi Kendri Arion yang merupakan pihak perusahaan, yang ikut membiayai suap APBD tahun 2017.

BACA JUGA:Bupati Batang Hari Resmikan Gedung Instalasi Dialisis RSUD Hamba

BACA JUGA:Atasi Gusi Berdarah dengan 5 Pengobatan Alami

Dikatakan Kendri saat di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (30/9) malam, Dody meminta uang kepada saksi dengan keseluruhan sebesar Rp 700 juta.

“Pertama dia meminta kepada saya sebesar Rp 500 juta (untuk pengesahan APBD Tahun 2017),” katanya.

Dimana untuk APBD tahun anggaran 2017 disepakati atau disahkan pada tahun 2016.

Pada pertemuan berikutnya, lanjut saksi, di awal tahun 2017 saksi kembali bertemu dengan Dody, disitulah Dody minta jatah sebesar Rp 200 juta untuk dirinya.

“Pada waktu itu Dody menanyakan adakah saya punya bagian sebagai kepala dinas. Itu untuk tahun anggaran 2016 itu (pengesahan), saya kasih lah Rp 200 juta itu,” kata saksi.

Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Hidayat mengatakan yang menerima uang bukan Dody melainkan Iim.

“Karena dari kesaksian Afif, sudah disebutkan uang-uang dari para rekanan itu yang mengumpulkan dan mencatat adalah saudara Iim,” katanya.

Ditanya soal permintaan Dody kepada saksi, JPU KPK mengatakan itu di luar dari uang ketok palu.

“Untuk anggota dewan kan tadi sudah disebutkan oleh saudara Kendri, kalau tidak salah Rp 500 juta,” tandasnya.

Adapun untuk kebutuhan pribadi di luar uang suap APBD bukan ranahnya.

“Itu diluar tanggung jawab kami, karena kami fokus terkait untuk pengesahan APBD,” bebernya.

Begitupun untuk terdakwa Suliyanti, Hidayat menjelaskan dari keterangan saksi Afif, saat ditanya KPK mengenai penyaluran uang ketok palu kepada anggota dewan.

Saksi Afif menjelaskan pada dasarnya anggota dewan yang tidak diberikan Rp 200 juta, yakni anggota dewan yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

 

 

 

“Itu dicoret dalam nama-nama sebagai penerima uang ketok palu,” bebernya. (viz/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan