Al Haris: Mereka Bayar, Blokir Dibuka, 10 Perusahaan Tambang yang Disanksi Kementerian ESDM

Gubernur Jambi, Al Haris.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI- Pemerintah menutup sementara sepuluh perusahaan tambang di Jambi serta ratusan perusahaan di sejumlah provinsi lainnya, karena mengabaikan aturan reklamasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, meminta pada ratusan perusahaan termasuk 10 perusahaan yang berada di Jambi, untuk segera membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

“Sebenarnya kuncinya cuma satu saja, simpel, yaitu bayar jaminan reklamasi. Itu kan hanya jaminan reklamasi,” kata Bahlil, Sabtu (27/9) lalu.

Bahlil menjelaskan bahwa dana jaminan tersebut nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk mereklamasi lahan pascatambang apabila perusahaan tersebut meninggalkan kewajibannya.

Menanggapi 10 perusahaan di Jambi itu, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, perusahaan juga harus membayar. Jika sudah dibayar, otomatis blokir dari Kementerian ESDM juga segera dibuka.

BACA JUGA:Nama Mantan Kadis PU Kembali Disebut, Dody Irawan Terima Uang Rp 200 Juta

BACA JUGA:Bupati Batang Hari Resmikan Gedung Instalasi Dialisis RSUD Hamba

“Insya Allah mereka bayar, dibuka blokirnya,” kata Al Haris singkat, Rabu (10/10).

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan bahwa setiap aturan hukum tentu harus ditegakkan.

“Bahwa kalau belum dibayar reklamasinya, ya dihentikan dulu,” kata Ivan.

Ia menyoroti terkait data yang berbeda antara WALHI dengan kementerian ESDM. Hal itu nantinya akan disinkronkan kembali bersama pihak Kementerian ESDM.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan mana perusahaan yang sudah membayar jaminan reklamasi, dan mana yang belum.

“Jika ada pengaduan dari WALHI, tentu akan ditanggapi,” ucapnya.

Sementara, untuk memastikan kebenarannya, ia meminta pemerintah untuk tetap melakukan pengecekan secara resmi melalui data di ESDM.

“Hasil pengecekan itulah yang nantinya akan disampaikan kepada masyarakat,” bebernya.

Tak hanya itu, Ivan Wirata meminta adanya keterbukaan informasi agar masyarakat bisa mengetahui hal tersebut.

“Dengan begitu, masyarakat juga bisa mengetahui wilayah-wilayah mana saja yang menjadi lokasi eksplorasi. Sebab, aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan sumber pendapatan daerah, yang pada akhirnya juga memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Di pemberitaan sebelumnya, Direktur Walhi Jambi, Oskar, menilai sanksi tersebut terlambat dan data pemerintah tidak sinkron dengan temuan di lapangan.

Menurut catatan Walhi, terdapat 51 perusahaan tambang yang beroperasi di Jambi. Akan tetapi, data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya mencatat lima perusahaan yang sama.

“Ada ketidaksinkronan data yang harus dijelaskan pemerintah,” kata Oskar.

Ia juga mempertanyakan dasar pemberian sanksi kepada lima perusahaan yang menurut analisis Walhi bahkan belum melakukan eksplorasi maupun kegiatan penambangan.

“Kami bingung, lima perusahaan yang belum beroperasi kok bisa disanksi. Apa dasar ESDM memberi sanksi? Ini harus diinformasikan ke publik,” ujarnya.

Walhi turut menyinggung sejumlah perusahaan tambang yang belum menjalankan kewajiban reklamasi pasca-tambang. Beberapa di antaranya yakni PT Anugrah Mining Prima di Kabupaten Bungo, PT Bangun Energy Perkasa di Tebo, PT Batanghari Energy Prima di Tebo, PT Duta Energy Indonesia di Sarolangun, serta PT Mahakarya Abadi Prima di Sarolangun.

 

 

Kondisi tersebut, kata Oskar, menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat. Banyak bekas tambang yang dibiarkan menganga, membahayakan keselamatan warga. Sementara, aktivitas angkutan batu bara di jalan raya terus memicu kecelakaan lalu lintas. (cr01/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan