Satu PPPK Resmi Mengundurkan Diri
Kepala Bidang (Kabid) Kepala Bidang Kedisiplinan ASN Provinsi Jambi, Hariyanto.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Jambi, resmi mengundurkan diri setelah memilih tetap menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Rantau Suli, Jangkat Timur, Kabupaten Merangin.
Kepala Bidang (Kabid) Kepala Bidang Kedisiplinan ASN Provinsi Jambi, Hariyanto menjelaskan, pegawai tersebut sebelumnya berstatus sebagai guru PPPK yang ditempatkan di salah satu sekolah negeri di kabupaten tersebut.
Namun, setelah dilakukan verifikasi data, diketahui bahwa yang bersangkutan sudah menjabat sebagai Kepala Desa Rantau Suri sejak tahun 2022, atau dua tahun sebelum diangkat menjadi PPPK.
“Setelah kita telusuri, ternyata yang bersangkutan sudah menjadi Kepala Desa sejak tahun 2022 sebelum penetapan sebagai PPPK. Karena itu, kita minta yang bersangkutan untuk menentukan pilihan tetap sebagai PPPK atau memilih jabatan Kepala Desa,” kata Hariyanto, Minggu (5/10).
BACA JUGA:6 Rumah Desa Pendung Hilir, Kerinci Terbakar, Kades: Alhamdulillah, Tidak Ada Korban Jiwa
Hasilnya, pegawai tersebut akhirnya memutuskan untuk mundur dari status PPPK dan melanjutkan tugasnya sebagai Kepala Desa.
“Alhamdulillah, beliau sudah bulat tekad untuk mengundurkan diri dari PPPK dan tetap menjadi Kepala Desa,” bebernya.
Menariknya, sejak menerima SK pengangkatan sebagai PPPK, yang bersangkutan belum pernah mengambil gaji maupun menerima tunjangan sebagai guru.
“Beliau belum mengambil hak gajinya sebagai PPPK. Jadi secara administrasi tidak ada kerugian negara,” jelasnya.
Saat ini, pengunduran diri tersebut tengah dalam proses penyelesaian administrasi di bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK). Surat permohonan resmi sudah disampaikan, dan proses pemutusan hubungan kerja dijadwalkan tuntas pada Oktober 2025.
“Beliau sudah menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi. Insya Allah Oktober ini akan diproses pemutusan hubungan kerjanya,” ucap Hariyanto. (cr01/enn)