Dalami Peredaran Sabu yang Dipasok dari Jakarta

Sejumlah barang bukti kasus narkotika jenis sabu di Polres Garut, Jawa Barat.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Garut mendalami kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang selama ini diketahui dipasok oleh jaringan pengedar dari wilayah Jakarta.

"Saat ini Satresnarkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan terhadap jaringan asal narkotika tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Kamis.

Ia menuturkan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu, berikut menangkap dua orang yang membawa barang tersebut di Kampung Nagrak, Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (8/10).

BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan Kasturi Kepala Hitam

BACA JUGA:Mobil Korban Perampokan Dikembalikan, Polisi Pastikan Status Barang Bukti

Dua orang yang diamankan itu, kata dia, yakni inisial SS (41) warga Kecamatan Tarogong Kaler, dan perempuan inisial N (34) warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, berikut barang bukti 24 paket sabu siap edar atau sebanyak 9,49 gram.

Selanjutnya polisi juga mengamankan barang bukti alat timbangan digital, alat hisap, plastik klip, lakban dan telepon seluler yang digunakan kedua pelaku untuk transaksi narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D warga Cipinang, DKI Jakarta," katanya.

Ia menyampaikan kasus yang terungkap di wilayah Garut itu akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan dan alur distribusinya dari Jakarta sampai ke Garut.

Kepolisian, lanjut dia, akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas pelakunya sesuai aturan hukum yang berlaku sebagai langkah menyelamatkan generasi bangsa dari narkoba.

"Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," katanya.

 

 

Kedua pelaku yang ditangkap kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, 2 jo Pasal 114 ayat 1, 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.()

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan