Evaluasi Pembatasan Solar Subsidi, Forkopimda Kota Jambi Sepakat Lanjutkan dengan Pengetatan Aturan

SPBU: Tampak suasana SPBU Paal V Kota Jambi beberapa waktu lalu.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI — Pemerintah Kota Jambi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar evaluasi atas pemberlakuan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa, kebijakan ini akan tetap dilanjutkan dengan sejumlah ketentuan tambahan untuk memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan.

Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, menyatakan bahwa, langkah pembatasan ini sudah menunjukkan hasil yang cukup baik.

Terutama dalam mengurai kepadatan dan antrean kendaraan berat di dalam kota.

BACA JUGA: Jadi Pusat Kreativitas dan Ekonomi UMKM, Pemkot Jambi Gandeng Baznas RI Bangun Z Corner

BACA JUGA:Pelaksanaan Porprov di Tanjab Barat Terancam Batal Akibat Efisiensi Anggaran 

“Dari hasil pantauan di 19 SPBU di wilayah Kota Jambi, terlihat bahwa arus lalu lintas relatif lancar dan antrean kendaraan berkurang signifikan, terutama dengan pengawasan langsung yang telah dilakukan,” ungkap Wali Kota Maulana, Selasa (14/10).

Ia menambahkan, kendaraan roda enam yang biasa mengisi solar di wilayah kota telah diarahkan ke SPBU luar kota sebagai upaya mendistribusikan beban secara merata.

Namun, beberapa tantangan masih dihadapi, seperti keterbatasan nozzle solar di SPBU tertentu dan penggunaan barcode MyPertamina yang belum sepenuhnya tertib.

“Masih ditemukan penyalahgunaan barcode, seperti perbedaan nomor polisi dan STNK, serta kelalaian operator SPBU yang tidak konsisten menerapkan sistem barcode. Ini akan kami tindaklanjuti dengan langkah korektif,” tegas Wali Kota.

Beberapa permasalahan yang ditemukan dalam evaluasi antara lain antrean kendaraan berat saat jam sibuk, disebabkan keterbatasan SPBU yang melayani solar.

Kemduian penyalahgunaan barcode, baik oleh operator maupun pengemudi, yang menyebabkan subsidi tidak tepat sasaran.

Selanjutnya pengawasan di lapangan belum optimal, karena keterbatasan personel.

Serta sosialisasi aturan belum menyeluruh, karena belum semua pengusaha SPBU memahami Surat Edaran (SE) terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan