Pegawai Koperasi Tersandung Kasus Penggelapan Dana

-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Atas tindakannya, Budi dijerat Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. 

Kasus ini menjadi cermin betapa rentannya lembaga keuangan rakyat jika pengawasan internal longgar. 

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap iming-iming investasi berisiko tinggi, terutama di sektor kripto yang belum memiliki jaminan keuntungan pasti. 

“Ini menjadi pelajaran penting agar koperasi memperkuat sistem keuangan dan audit internalnya. Jangan sampai dana anggota digunakan secara pribadi oleh oknum,” tambah Sutedjo. 

Kini, Budi hanya bisa menyesali langkah gegabahnya. Keinginan menjadi kaya mendadak justru menyeretnya ke balik jeruji besi. 

Di tengah arus digitalisasi keuangan yang kian masif, kisah ini menjadi pengingat: tak ada jalan pintas menuju kekayaan tanpa risiko dan tanggung jawab.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan