Pegawai Koperasi Tersandung Kasus Penggelapan Dana

-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Keinginan untuk meraih kekayaan instan ternyata bisa menjadi bumerang. Itulah yang dialami Budi Madgani (49), seorang staf administrasi di Koperasi Produsen Cahaya Bersama Sawit. 

Demi mengejar impian menjadi miliuner, Budi nekat menyelewengkan dana koperasi hingga Rp 1,6 miliar untuk diinvestasikan ke dunia trading kripto. 

Awalnya, Budi tergiur dengan janji manis keuntungan berlipat ganda dari investasi aset digital.

Ia mengalihkan dana milik koperasi ke beberapa platform investasi saham dan kripto global, dengan harapan hasilnya bisa digunakan untuk mengembalikan modal serta memperoleh keuntungan pribadi.

BACA JUGA: Sopir Travel Terjepit, Kecelakaan di Jalan Sarolangun-Muara Tembesi

BACA JUGA:Pelaku Ditangkap di Bandung

Namun, mimpi itu sirna. Aktivitas mencurigakan Budi terendus oleh Ketua Koperasi, Fahrudin, yang kemudian menelusuri kejanggalan laporan keuangan. 

Setelah dilakukan pengecekan mendalam, diketahui ada aliran dana koperasi yang tidak jelas peruntukannya. 

“Setelah kami konfirmasi, ditemukan adanya penggunaan dana tanpa izin pengurus koperasi. Kasus ini langsung kami laporkan ke pihak berwajib,” ujar Fahrudin saat ditemui, Senin (13/10).

Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Jumat (10/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. 

“Kami telah mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa buku tabungan dan kartu ATM Bank Mandiri atas nama Budi Madgani, serta satu unit ponsel merek Oppo Reno 4F,” terang AKP Sutedjo, Kasi Humas Polres Banyuasin, mewakili Kapolres AKBP Ruri Prastowo. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Budi telah menyalurkan dana koperasi sebesar Rp 1.639.642.247 ke platform investasi trading kripto dan saham global, termasuk akun dengan nama Investasi Bisnis dan Saham Global/Gemini. 

Namun, seluruh dana tersebut kini raib, tak bisa dikembalikan. 

“Uang koperasi telah habis digunakan untuk investasi ilegal dan tidak ada pengembalian sama sekali,” tegas AKP Sutedjo. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan