Aden Jelatang dan Mara Pijoan Resmi Huni Taman Rimba, Total Koleksi Satwa Berjumlah 214 Ekor

Singa Afrika Bernama Mara Pijoan resmi huni Taman rimba.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI — Kebun Binatang Taman Rimba Jambi resmi punya penghuni baru. Satu ekor Harimau Benggala jantan yang diberi nama Aden Jelatang, dan satu ekor Singa Putih Afrika jantan bernama Mara Pijoan, Rabu (15/10), diresmikan menjadi penghuni Taman Rimba. Peluncuran resmi koleksi baru ini menjadi bagian dari upaya konservasi sekaligus menarik minat wisatawan khususnya masyarakat Jambi.
Acara peresmian ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, yang hadir mewakili Gubernur. Abdullah Sani menekankan pentingnya peran lembaga konservasi dalam menjaga keanekaragaman hayati, serta perlunya kolaborasi lintas sektor dalam pelestarian lingkungan.
"Pertukaran satwa merupakan salah satu bagian penting dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati. Upaya ini tidak hanya bertujuan memperkaya koleksi satwa di lembaga konservasi, tapi juga untuk menjaga keberlanjutan populasi satwa yang ada," ujar Sani.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran proses pertukaran dan peluncuran koleksi satwa baru ini.
BACA JUGA:Ilmuwan Temukan Jenis Baru Diabetes, Dikenal Sebagai Diabetes Tipe 5
BACA JUGA:Wali Kota Maulana Ingin Ubah Gaya Hidup Warga, Lewat Kehadiran Bus Listrik di Kota Jambi
Menurutnya, hadirnya Harimau Benggala dan Singa Putih Afrika bukan hanya sebagai atraksi wisata, tetapi juga sebagai simbol komitmen terhadap pelestarian lingkungan.
"Satwa menjadi langkah nyata dari komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dan seluruh pihak terkait dalam menjaga keseimbangan ekosistem, dan mendorong edukasi masyarakat tentang pentingnya pelestarian alam sebagai warisan berharga bagi generasi yang akan datang," tambahnya.
Pengadaan satwa ini dilakukan sesuai dasar hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 tentang Lembaga Konservasi.
Dengan bertambahnya penghuni baru ini, koleksi satwa Taman Rimba saat ini mencapai lebih dari 214 ekor. Terdiri dari Gajah Sumatera, tapir, Harimau Benggala, singa, rusa tutul, rusa sambar, buaya, beruang, aneka primata, burung, reptil, dan mamalia kecil lainnya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Jambi, Rumusdar, menjelaskan bahwa satwa baru ini telah melalui serangkaian prosedur ketat sesuai ketentuan BKSDA. Mulai dari pengecekan kelayakan kandang, kesiapan tim medis, hingga kelengkapan dokumen perizinan. Kini, kedua satwa tersebut telah melewati masa karantina dan mulai beradaptasi dengan lingkungan barunya.
"Harimau benggala jantan berusia 1,8 tahun ini kami datangkan dari Lembang Park and Zoo, Bandung, dan tiba di Jambi pada 30 Juli 2025 lalu. Sedangkan Singa Putih Afrika jantan berusia 4 tahun berasal dari Faunaland Ancol, Jakarta, dan tiba pada 12 September 2025," ujar Rumusdar.
Sebagai bagian dari penyambutan koleksi baru, Taman Rimba juga telah melakukan revitalisasi kandang agar memenuhi standar kesejahteraan satwa. Modifikasi kandang ini diharapkan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi satwa, sekaligus memperkuat daya tarik bagi pengunjung.
“Kami berharap, dengan diresmikannya koleksi baru ini oleh Bapak Wakil Gubernur, semangat konservasi dan edukasi di Provinsi Jambi semakin meningkat. Ini bukan hanya langkah pelestarian, tapi juga bagian dari edukasi masyarakat," tambahnya.