Begini Cara Ajukan Pinjaman di Koperasi Merah Putih, dari Syarat Anggota hingga Proses Resminya
ilustrasi koperasi desa merah putih--
BACA JUGA:10 Keuntungan Naik Bus Jadi Pilihan Traveling yang Nyaman dan Hemat
5. Tandatangani perjanjian pinjaman jika pengajuan disetujui.
Prosedur Pengajuan Pinjaman Koperasi ke Bank Himbara
Mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2025 serta informasi resmi dari laman kendalkab.go.id, berikut tahapan pengajuan pinjaman oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri):
1. Pengajuan Awal
BACA JUGA:Listrik Sering Padam bahkan hingga 7 Jam, Warga Pertanyakan Kinerja PLN Rayon Seberang Kota Jambi
BACA JUGA:Daftar iPhone Terbaik untuk Dibeli di Tahun 2025
Ketua koperasi mengajukan permohonan pinjaman ke bank Himbara disertai proposal usaha serta persetujuan dari Kepala Desa (untuk koperasi desa) atau Bupati/Wali Kota (untuk koperasi kelurahan).
2. Penilaian Bank
Bank akan menilai kelayakan koperasi berdasarkan rencana bisnis, kebutuhan operasional, dan rata-rata dana desa atau DAU/DBH selama tiga tahun terakhir.
3. Perjanjian Pinjaman
BACA JUGA:Ayah Timothy Tolak Klaim Unud Soal Tak Ada Bullying, Enam Mahasiswa Disanksi Nilai D
BACA JUGA:Pelajar di Sungai Penuh Jadi Korban Penusukan, Pelaku Masih Berkeliaran
Jika disetujui, dilakukan penandatanganan perjanjian pinjaman antara pejabat bank, ketua koperasi, dan Kepala Desa atau Bupati/Wali Kota.
Isi perjanjian mencakup plafon pinjaman, bunga atau margin, tujuan pinjaman, tenor maksimal enam tahun, serta masa tenggang enam hingga delapan bulan.