Begini Cara Ajukan Pinjaman di Koperasi Merah Putih, dari Syarat Anggota hingga Proses Resminya

ilustrasi koperasi desa merah putih--

JAMBIKORAN.COM - Program Koperasi Merah Putih kini resmi bergulir setelah Presiden Prabowo Subianto meluncurkan 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Peluncuran tersebut turut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengajuan dan penyaluran pinjaman bagi koperasi dalam program Merah Putih.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan pinjaman di Koperasi Merah Putih? Apakah masyarakat bisa langsung mengajukan, atau ada tahapan tertentu yang harus dilalui?

Pinjaman untuk Koperasi, Bukan Individu

BACA JUGA:PM Netanyahu Pastikan Maju Lagi di Pemilu Israel 2026, Siap Pertahankan Kekuasaan

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca, BMKG Imbau Warga Kota Jambi untuk Waspadai Hujan Ringan dan Udara Lembap di Malam Hari

Perlu diketahui, program pinjaman Koperasi Merah Putih tidak diberikan langsung kepada individu, melainkan ditujukan bagi koperasi di tingkat desa atau kelurahan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan legalitas formal.

Meski begitu, masyarakat tetap bisa mengakses pembiayaan usaha secara pribadi melalui koperasi, dengan catatan sudah menjadi anggota aktif koperasi tersebut.

Dengan kata lain, individu bisa mengajukan pinjaman pribadi lewat koperasi setelah terdaftar sebagai anggota yang sah dan memenuhi ketentuan internal koperasi.

Syarat Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca, BMKG Imbau Warga Kota Jambi untuk Waspadai Hujan Ringan dan Udara Lembap di Malam Hari

BACA JUGA:8 Tips Aman Traveling ke Daerah Rawan Bencana Alam

Agar dapat bergabung dan mengajukan pinjaman secara individu, calon anggota harus memenuhi beberapa syarat berikut:

• Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan