Hutang Tak Terbayar, Nyawa Melayang

PALEMBANG - Suasana tenang di Jalan A. Yani Lorong KH Umar, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, mendadak berubah mencekam pada Jumat sore, 17 Oktober 2025. -Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, AKP Heri, didampingi Kanit Reskrim AKP Adrian, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (21/10/2025). 

“Pelaku sudah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Heri.

Kini, Erwin harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tragedi ini menjadi pengingat getir tentang bagaimana persoalan hutang yang tak diselesaikan dengan kepala dingin dapat berubah menjadi malapetaka. 

Dua keluarga kini sama-sama berduka: satu kehilangan anak, satu lagi kehilangan kebebasan.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan