Ditangkap di Rumah Sendiri

Kopet, yang saat ini telah diamankan di Polsek Kotabaru.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Baru menangkap seorang pria berinisial HI alias Kopet (38), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Kopet, yang merupakan warga Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, ditangkap pada Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari korban.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kapolsek Kota Baru, AKP Jimmy Fernando, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” kata AKP Jimmy, saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

BACA JUGA: Jaksa Ungkap Kronologi Kejadian, Kasus Pembunuhan Anggota Polres Muaro Jambi

BACA JUGA:Ribuan Santri Gelar Aksi Damai

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencurian terjadi di Perumahan Permata Land Blok RA-8, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo. 

Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda BeAT miliknya dalam kondisi stang terkunci, pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban lalu meninggalkan lokasi untuk mengantarkan air galon. Namun saat kembali, motor yang diparkir sudah raib. 

Upaya pencarian sempat dilakukan, namun hasilnya nihil. Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Baru.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Kota Baru yang dibackup oleh Tim Penyidik Tim 2, dipimpin Panit 1 Opsnal, Ipda Ariadi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di kawasan Jalan Lingkar Barat II.

Tim langsung bergerak dan berhasil meringkus Kopet tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, Kopet mengaku tidak beraksi seorang diri. 

Ia menyebut ada satu rekannya lagi yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan