Pelaku Pembunuhan di Kerinci Kini Ditangani Jaksa

-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

KERINCI - Kasus pembunuhan brutal yang sempat menghebohkan warga Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, akhirnya memasuki babak baru. 

Tersangka berinisial AKS (31), pelaku pembunuhan terhadap korban EJ (45), secara resmi diserahkan Polres Kerinci bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, di toko pupuk milik tersangka. Usai menghabisi korban, A-K-S sempat melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari kejaran polisi. 

Namun, pelarian tersebut tak berlangsung lama. Tim Macan Kincay Satreskrim Polres Kerinci berhasil membekuk pelaku di Negeri Jiran dan membawanya kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA:14 Motor Pembalap Liar Diamakan Saat Operasi Gabungan Polres Sarolangun

BACA JUGA:Tiga Pelaku Curanmor di Batin VIII Dibekuk, Tim Macan Pseko Amankan Honda Beat Korban

Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, menyebut pelimpahan tahap II telah dilakukan sebagai bagian dari percepatan proses hukum menuju persidangan.

“Hari ini Polres Kerinci resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh,” ungkap AKP Very.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Sungai Penuh, Wahyu Nugraha, membenarkan penyerahan tersebut.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman dan tertib. Selanjutnya perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk disidangkan,” ujarnya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Haris, sejumlah barang bukti turut diserahkan, antara lain: Satu unit mobil Honda Jazz; Kayu kulit manis yang diduga digunakan untuk memukul korban; Pecahan kaca, paspor tersangka, jam tangan, serta barang lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.

Dalam berkas perkara, tersangka AKS dijerat tiga pasal secara subsider, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (primair); Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (subsider); Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (lebih subsider).

Dengan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan