Polisi Buru 45 Tahanan Lapas Sorong yang Kabur di Papua Barat
Lapas Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya -Antara-
Papua - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong, Papua Barat Daya melakukan pengejaran terhadap 45 narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong Papua Barat Daya dengan memblokir akses keluar di sejumlah titik di wilayah itu.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di Sorong, Senin, menjelaskan hingga saat ini dari total jumlah aaaaanarapidana yang kabur sebanyak 53, sudah delapan orang telah ditangkap.
"Sementara sisanya sebanyak 45 narapidana masih dalam proses pengejaran," kata Kapolresta Sorong, Happy.
Ia menyebutkan telah mengerahkan personel gabungan untuk memblokir sejumlah titik akses keluar ke kabupaten lain di wilayah Kota Sorong untuk mempersempit ruang gerak para narapidana yang kabur dari tahanan.
BACA JUGA:Jimly Ashiddiqie Optimistis MKMK Permanen, Bisa Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
BACA JUGA:Pencuri Beraksi di Siang Bolong, Uang Rp 2,5 Juta, BKPB, dan STNK Raib
Upaya lain adalah, Polresta Sorong pun membangun koordinasi dengan Polres jajaran di wilayah Papua Barat Daya untuk membantu menutup akses keluar dari para tahanan itu.
“Kita sudah tutup seluruh akses keluar baik akses antar kabupaten, pelabuhan dan bandara di Papua Barat Daya," kata Kapolresta Sorong.
Polresta Sorong pun belum mengetahui secara persis penyebab kaburnya para nara pidana, namun pihaknya bersama Lapas Kelas IIB masih terus mendalami kasus itu.
"Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong Manuel Yenusi menjelaskan, para napi ini kabur dari penjara usai ibadah Minggu 7 Januari 2024 pada pukul 11.30 WIT.
"Jadi setelah mereka selesai ibadah hari Minggu, kemudian selang beberapa menit terlihat sejumlah nara pidana berusaha menyerobot petugas di pintu penjagaan, dan berhasil kabur" beber dia.
Dari kejadian itu, kata dia, enam orang berhasil ditangkap pada hari yang sama, kemudian dua lainnya diamankan pada Senin 8 Januari 2024.
BACA JUGA:Jangan Dibuang! Ini Dia 6 Manfaat Air Kelapa Bagi Kesehatan Tubuh