Sidang BOP Memanas, Hakim Semprot Mantan Kadis Pendidikan

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang Korupsi BOP PKBM Anugrah Kabupaten Batanghari.-Surya Elviza/Jambi Independent-Jambi Independent

Saksi juga mengungkapkan bahwa PKBM Anugrah telah melakukan empat kali pencairan dana yaitu pada tahun 2020 dan 2021.

Saat JPU menanyakan bagaimana dan apa saja persyaratan terkait pencairan dana BOP, kembali terulang, beberapa pertanyaan JPU hanya dijawab dengan kalimat ."Saya lupa pak, kemarin sudah saya jelaskan di BAP,”ujarnya.

Sontak kalimat keramat ini kembali memancing emosi majelis hakim untuk yang kedua kalinya.

"Seharusnya saudara datang ke sini bawa datanya, karna di sini mau di cocokkan keterangan saudara dengan yang di BAP sama atau nggak. Dari tadi saudara bilang di juknis, di juksis. Tapi ngga ada datanya,”ungkap majelis hakim.

Beralih ke saksi selanjutnya yakni saksi Zulfadli, selaku Kadis pendidikan Kabupaten Batang Hari saat ini.

Berbeda dengan saksi sebelumnya, Zulfadli membawa beberapa data yang dirasa dapat memperkuat keterangannya.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bagaimana prosedur pencairan dana BOP. "Untuk pencairan dananya sudah langsung masuk ke rekening PKBM, untuk mengontrol kami meminta untuk pembuatan surat pertanggung jawaban,” jelas Zulfadli dihadapan majelis hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa.

JPU kini menanyakan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencairan dana ini. "Yang diperlukan itu SPJN, artas,..." belum sempat saksi melanjutkan keterangannya, JPU menanyakan kepada saksi apa itu artas. Seketika ruangan hening, semua menunggu jawaban dari Kadis Pendidikan itu.

Zulfadli juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan monitorin minimal 1 tahun sekali melalui penilik. Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa Nur Asia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa bantuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan yang disalurkan kepada PKBM di Kabupaten Batang Hari.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mg06/viz)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan