5 Anggota DPR Nonaktif akan Jalani Etik

SIDANG ETIK: Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat memberikan pernyataan pers.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menyetujui sidang etik atas penonaktifan lima anggota DPR RI yang belakangan menjadi sorotan publik. Mereka adalah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD DPR yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, dan dikonfirmasi ke publik sehari kemudian, Kamis (30/10).

“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa Anggota DPR RI berstatus nonaktif,” ujar pernyataan resmi MKD yang diterima awak media.

Dengan adanya keputusan itu, MKD akan segera menggelar sidang pemeriksaan etik terhadap kelima anggota dewan tersebut.

BACA JUGA:Feriadi dan Mahruzar Duduki Posisi Baru, Pemkot Jambi Kembali Lakukan Rotasi Pejabat

BACA JUGA:Mobil Rombongan Umrah Tabrakan dengan Pick-up, Dua Sopir Luka Serius

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa lembaganya akan bekerja profesional dan independen, berpedoman pada prinsip-prinsip etik dalam menjaga marwah parlemen.

“MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip penegakan etik dalam menjaga kehormatan lembaga legislatif,” tegas Nazaruddin.

Nazaruddin juga mengungkapkan bahwa MKD telah mengirim surat resmi ke Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi kelima anggota DPR yang berstatus nonaktif.

“Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kami lihat perkembangan berikutnya,” ujarnya.

Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah fraksi dan desakan publik setelah pernyataan atau tindakan para anggota dewan tersebut dinilai memicu kemarahan masyarakat.

Adapun lima anggota DPR RI berstatus nonaktif tersebut adalah     Adies Kadir dari Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Partai NasDem, Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Setelah rapat internal, MKD akan memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, termasuk perwakilan partai politik dan saksi-saksi yang relevan.

Lembaga etik DPR itu juga tengah menyiapkan agenda sidang terbuka untuk memastikan proses berjalan transparan di hadapan publik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan