KPK Geledah Rumah Sekjen Kemnaker
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Adapun Asep mengungkapkan para uang yang diterima 8 tersangka dan pegawai Ditektorat RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar.
Adapun rinciannya adalah GTW sekurang-kurangnya Rp 6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp 13,9 miliar; ALF sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar; JMS sekurang-kurangnya Rp 1,1 miliar.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)