MK Putuskan AKD DPR RI Harus Akomodasi Keterwakilan Perempuan
PUTUSAN : MK telah memutuskan AKD DPR RI harus akomodasi keterwakilan perempuan.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Saldi menuturkan setidaknya ada dua hal yang dapat dipraktikkan. Pertama, DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya.
"Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD maka minimal 30 persen di antaranya adalah perempuan," ucapnya.
Kedua, fraksi mengatur rotasi dan distribusi yang adil sehingga anggota perempuan tidak hanya ditempatkan di komisi sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan, tetapi juga di komisi ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang-bidang lainnya.
"Bamus DPR juga memiliki peranan penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap komposisi AKD, serta memberikan rekomendasi penyesuaian jika terdapat ketimpangan gender antarfraksi atau antarkomisi," imbuh Saldi.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2) UU 17/2014 dengan menambahkan frasa "dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi".
Selain itu, Mahkamah juga memandang eksistensi keterwakilan perempuan secara proporsional pada kursi pimpinan AKD akan membawa perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam pembuatan kebijakan oleh pembentuk undang-undang.
MK pun menyatakan ketiadaan ketentuan kuota paling sedikit 30 persen perempuan untuk mengisi posisi pimpinan AKD, seperti yang selama ini dipraktikkan, bertentangan dengan konstitusi.
Maka dari itu, MK memaknai Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 menjadi "Pimpinan komisi, Baleg, Banggar, BKSAP, MKD, dan BURT terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Baleg, Banggar, BKSAP, MKD, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut pertimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen". (*/Viz)