Viral Foto Warga Tanpa Izin di Ruang Publik, Komdigi: Pelanggaran Privasi Bisa Digugat!
ilustrasi--
JAMBIKORAN.COM - Fenomena fotografer yang diam-diam memotret warga di ruang publik tengah menjadi sorotan di media sosial.
Belakangan ini, banyak unggahan viral memperlihatkan foto-foto orang yang diambil tanpa izin saat berolahraga di taman atau jalur lari, bahkan dijual melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Aplikasi tersebut populer di kalangan pelari karena memungkinkan mereka memperoleh potret diri saat berolahraga.
Namun, praktik ini justru memicu perdebatan mengenai batas antara kreativitas dan pelanggaran privasi.
BACA JUGA:Realme GT 8 Pro Siap Meluncur dengan Fitur Canggih
BACA JUGA:Purbaya Bersih-bersih Mafia Baju Bekas
Sebagian masyarakat mengaku merasa tidak nyaman dan khawatir privasinya terganggu karena banyak fotografer yang memotret tanpa sepengetahuan mereka.
BISA GUGAT JIKA TANPA IZIN
Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa masyarakat berhak menggugat jika merasa privasinya dilanggar.
“Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar.
BACA JUGA:Kemenhub Turunkan Tarif Pesawat hingga 14 Persen
BACA JUGA:Hati Nikah
Alexander menjelaskan bahwa foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi, karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
Karena itu, fotografer diwajibkan mematuhi ketentuan hukum dan etika saat mengambil maupun mempublikasikan hasil fotonya.