Dua Pengedar Sabu di Lubuk Kepayang Dibekuk, Polisi Sita 17,25 Gram Barang Bukti

Kedua pelaku masing-masing berinisial HH (34) dan FB (28) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun yang dipimpin Iptu F. Aritonang bersama Tim Rajawali--

SAROLANGUN, JAMBIKORAN.COM — Dua pengedar narkoba di Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis pada Kamis malam (30/10/2025).

 

Kedua pelaku masing-masing berinisial HH (34) dan FB (28) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun yang dipimpin Iptu F. Aritonang bersama Tim Rajawali.

 

Kasus ini terbongkar setelah polisi terlebih dahulu mengamankan seorang pembeli yang mengaku mendapatkan sabu dari kedua pelaku. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Lubuk Kepayang.

 

Ketika didatangi petugas, pelaku sempat panik dan berusaha menghilangkan barang bukti. Namun, upaya itu gagal setelah polisi berhasil masuk dan melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu tas hitam berisi dompet warna pink yang di dalamnya terdapat sembilan klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto 17,25 gram, satu ball plastik kosong, pipet runcing, uang tunai Rp150 ribu, dan satu ponsel merek Oppo warna hitam.

 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang pemasok berinisial Y, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P. Sitanggang, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya tanpa kompromi.

 

“Kami tidak akan berhenti sampai wilayah ini benar-benar bersih dari narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum,” tegas AKP Ojak.

 

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

 

“Informasi dari warga sangat membantu. Kami berharap masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat ditekan,” ujarnya.

 

Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkoba secara berkelanjutan serta menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan