Jaksa Tunggu Berkas Lengkap, Soal Kasus Pembunuhan di Talang Bakung
Tampak TKP dipasang garis Polisi beberapa waktu lalu.--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Kasus pembunuhan sekaligus pencurian mobil Pajero Sport yang sempat menggegerkan Kota Jambi beberapa waktu lalu, kini telah mendapat tindak lanjut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa Polda Jambi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Dede Maulana pada 9 Oktober 2025.
Kejati pun telah menunjuk jaksa penuntut untuk menangani kasus tersebut.
“Untuk perkara pembunuhan DM, pihak penyidik Polda Jambi telah mengirimkan SPDP pada 9 Oktober, dan kami telah menunjuk jaksa penuntut untuk menangani kasus ini,” jelas Noly.
Menurut Noly, setelah SPDP diterbitkan, pihak kepolisian akan melakukan rekonstruksi kejadian.
Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum.
Kasus ini bermula pada 1 Oktober 2025 pukul 20.00 WIB, saat pelaku mendatangi rumah korban, Nindia Novrin (38), untuk memantau kondisi mobilnya.
Pada keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban di Kelurahan Talang Bakung dengan alasan melakukan transaksi.
Saat itu, korban berada sendirian di rumah. Pelaku memaksa korban menyerahkan kunci serta BPKB mobil, kemudian melancarkan kekerasan dengan memukul leher korban dan menusukkan benda tajam hingga korban mengalami luka parah dan patah leher.
Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil Pajero serta ponsel korban.
Pagi harinya, asisten rumah tangga korban menemukan korban tergeletak bersimbah darah.
Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Siloam, dan laporan resmi dibuat ke Polsek Jambi Selatan.
Kasus ini kini berada di tahap penuntutan, menunggu kelengkapan berkas sebelum dilanjutkan ke persidangan.(zen)