Menhan Sebut Seluruh Sumber Daya Indonesia Harus Dikelola dengan Legal
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat berbincang.-Foto: ist-jambi independent
JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan seluruh sumber daya alam di Indonesia harus dikelola dengan cara yang legal demi kepentingan masyarakat.
Hal itu dikatakan Sjafrie saat meninjau lahan seluas 62,5 hektare di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa 3 November 2025, yang ditertibkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena menjadi lokasi penambangan ilegal.
"Negara harus hadir di dalam menertibkan semua sumber daya alam yang ada di wilayah nasional kita. Termasuk infrastruktur yang dipergunakan di kawasan ini harus dilengkapi dengan pranata-pranata aparat yang ada di dalamnya," kata Sjafrie dalam siaran pers yang diterima Antara, Rabu.
Sjafrie menilai instansi pemerintah seperti petugas Imigrasi, Bea Cukai dan personel kamtibmas harus dilibatkan dalam setiap aktivitas penambangan.
BACA JUGA:7 Makanan Perlu Dihindari Penderita Asam Lambung
Hal itu dilakukan agar seluruh perusahaan di bidang tambang tidak merugikan negara dengan melanggar peraturan yang pemerintah tetapkan.
Di sisi lain, Sjafrie mendukung penuh setiap aktivitas penambangan yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Yang legal kita dorong supaya tetap berproduksi. Kemudian yang kedua, yang ilegal ini negara akan menegakkan ketentuan-ketentuan yang berlaku," kata Sjafrie.
BACA JUGA:Asri Welas Kenang Pengalaman Lucu Jadi Model Iklan Sabun: Hanya Tubuhnya yang Tampil di Layar
BACA JUGA:Noel Gallagher Sindir Musisi Muda: Banyak yang Bergitar Tapi Tak Punya Jiwa Rock
"Kita tidak melihat latar belakang, kita tidak melihat dari mana, tapi kita melihat bahwa kepentingan nasional harus kita tegakkan, harus kita selamatkan,” jelas Sjafrie.
Sjafrie berharap dengan adanya upaya penertiban ini, seluruh pengusaha yang bergerak di bidang penambangan dapat berbenah diri dan mau mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.(*)
(