Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur: Ahli Sebut Bangunan Layak, JPU Geram di Persidangan

Suasana persidangan kasus korupsi pasar Tanjung Bungur--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi memanas pada lanjutan persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, yang digelar Senin (17/11/2025).

Agenda sidang kali ini menghadirkan dua orang ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Sidang berlangsung di Ruang Tirta PN Jambi.

Ahli konstruksi, Marjohan, yang memberikan keterangan melalui sambungan daring, menyatakan bahwa Pasar Tanjung Bungur secara umum dinilai layak digunakan, meskipun terdapat sejumlah bagian yang membutuhkan perbaikan, terutama pada lantai pasar.

Menurutnya, penurunan lantai terjadi akibat pemadatan tanah timbun yang tidak maksimal.

“Lantai bagian tepi mengalami penurunan karena tanah timbunnya kurang padat. Jika hujan, area itu bisa tergenang dan membahayakan pengguna. Sudah diinstruksikan untuk diperbaiki,” ujarnya.

Marjohan mengaku telah meninjau langsung lokasi pasar pada tahun 2024 untuk memeriksa kondisi konstruksi bangunan tersebut.

Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa menanyakan kembali kaitan antara pemadatan tanah, konstruksi bangunan, dan faktor alam.

Ahli menjelaskan bahwa pemadatan tanah memiliki prosedur khusus yang harus dipenuhi.

“Tanah timbun harus dipadatkan sesuai aturan. Jika target satu meter belum tercapai, ditambah 30 sentimeter lagi hingga memenuhi standar,” jelasnya.

Pertanyaan mengenai kemungkinan faktor alam menyebabkan penurunan tanah kembali diajukan.

Kuasa hukum Edi Sofyan menyinggung adanya selisih 2,05 pada catatan konstruksi akibat penurunan tanah.

 “Apakah penurunan ini masih dianggap wajar sebagai pengaruh alam?” tanyanya.

Pertanyaan berulang itu memicu ketegangan. Jaksa Penuntut Umum mengangkat tangan untuk menginterupsi majelis hakim.

 Dengan nada kesal, JPU menegaskan, “Yang Mulia, pertanyaan ini sudah diajukan tiga kali. Sebenarnya apa yang ingin dicari? Kesimpulan atau keterangan ahli?”

Majelis hakim kemudian mengingatkan kuasa hukum untuk tidak mengulang pertanyaan yang sama.

Perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur ini melibatkan tujuh terdakwa, termasuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tebo, Nurhasanah, serta Kabid Perdagangan, Edi Sofyan.

Turut menjadi terdakwa Paul Sumarsono (Direktur CV Graf V Tech Consultant), Dhiya Ulhaq Saputra (Direktur CV Karya Putra Bungsu), Rohmad Sholichin dan Harmunis selaku penerima alih pekerjaan, serta Haryadi, S.T., Direktur CV Bakti Paramuda.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 1.061.233.105,09.(mg06/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan