Motor dan Sajam Disita, Residivis di Tebo Dicokok
pelaku pencurian yang saat ini sudah diamankan--
MUARATEBO, JAMBIKKORAN.COM – Jajaran Satreskrim Polsek Tebo Ulu yang dibackup Tim Sultan Polres Tebo menangkap seorang pria bernama Sapi’i, yang menurut pihak kepolisian merupakan residivis dan diduga terlibat serangkaian kasus pencurian dengan kekerasan.
Penangkapan dilakukan di wilayah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan menyampaikan bahwa Sapi’i dicurigai sebagai pelaku yang kerap meresahkan warga dan tercatat beberapa kali terlibat tindak pidana.
“Pelaku ini diduga terlibat tiga kali kasus pencurian dengan kekerasan dan satu kasus pembunuhan berdasarkan rekam jejak kepolisian. Karena itu kami bergerak cepat agar ia tidak kembali beraksi,” ujar IPTU Rimhot.
Penangkapan berawal dari laporan warga Tebo Ulu, Haidir, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra.
Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
IPTU Rimhot menjelaskan bahwa Sapi’i tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Tebo Ulu.
“Selain mengamankan terduga pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, peralatan kunci untuk membobol kendaraan, serta sepeda motor Honda Supra yang dilaporkan hilang,” katanya.
Saat ini Sapi’i telah ditahan. Polisi menyebut bahwa terduga akan diproses dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengingatkan warga untuk memastikan rumah terkunci dengan baik saat ditinggal, khususnya malam hari, dan menambah pengaman pada kendaraan untuk mencegah terjadinya aksi pencurian,” tutupnya.(zen)