Penetapan UMP Jambi Berpotensi Mundur
-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi yang semestinya dilakukan pada 21 November 2025 dipastikan mengalami keterlambatan.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum menerima arahan resmi terkait regulasi penetapan upah, sehingga prosesnya tidak bisa dilanjutkan sesuai jadwal yang telah diatur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menyampaikan bahwa ketidakjelasan ini bukan hanya terjadi di Jambi, melainkan hampir di seluruh daerah yang sedang menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat.
Ia mengaku pihaknya juga tidak mengetahui alasan pasti mengapa regulasi yang seharusnya keluar pada pertengahan November justru belum diterbitkan.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Jambi Naik Tipis, Dipicu Meningkatnya Permintaan Pasar Luar Negeri
BACA JUGA:Kemenhub Kaji Rencana Revitalisasi Terminal Alam Barajo
“Harusnya kan tanggal 21 November, sampai hari ini belum ada, kita juga bingung. Kalau melihat dari regulasi, harusnya tanggal 21 November ini,” ungkap Kadisnakertrans, Akhmad Bestari, Kamis (27/11).
Menurutnya, tidak ada satu pun provinsi yang berani menetapkan UMP tanpa landasan hukum terbaru dari pusat, terutama jika ada kemungkinan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur formula penghitungan upah.
Ia menjelaskan bahwa tanpa aturan tersebut, keputusan apa pun berpotensi tidak sah secara administratif.
“Belum ada tanggal pasti. Kemungkinan minggu depan atau awal Desember. Kami menunggu dari pusat,” jelasnya.
Situasi ini membuat proses penetapan UMP memasuki fase ketidakpastian. Pemerintah daerah harus menahan diri sembari menunggu sinyal dari pemerintah pusat, baik terkait formula penghitungan upah maupun penegasan apakah akan ada revisi kebijakan. Akhmad Bestrai mengatakan bahwa seluruh kemungkinan masih terbuka.
“Kalau dari pusat sudah ada, baru kita gerak. Apakah akan ada PP baru, atau akan naik atau bahkan turun, kita belum tahu,” katanya.
Keterlambatan ini juga berdampak pada berbagai sektor, terutama industri dan pelaku usaha yang membutuhkan kepastian angka upah minimum untuk penyusunan anggaran tahun depan. Pekerja pun menunggu kabar tersebut karena penetapan UMP berkaitan langsung dengan hak dan perlindungan penghasilan mereka. (mg04/enn)