Konflik Internal Jadi Sorotan, Polemik Pangkalan Gas 3 Kg di Aur Kenali
KONFLIK: Usut punya usut, polemik pangkalan gas ini muncul lantaran adanya konflik internal antara pasangan suami-istri yang dimaksud.-ist/jambi independent-
JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Polemik terkait kepemilikan Pangkalan elpiji 3 kg milik Kristina Sundari di Jalan Walisongo RT 21, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, belakangan ramai diperbincangkan.
Beredar di media sosial bahwa pangkalan tersebut tidak menyalurkan gas bersubsidi secara merata dan diduga beroperasi secara ilegal.
Berdasarkan pantauan lapangan, Senin (8/12), pangkalan itu terdaftar atas nama pemilik Herry Yanto dengan agen PT Top Gas Sejahtera, nomor registrasi 2361291072744013.
Kristina Sundari menjelaskan, kisruh yang muncul merupakan persoalan internal antara dirinya dan sang suami, Herry Yanto, yang kini sedang menjalani proses perceraian. Ia menyebut, usaha pangkalan tersebut awalnya dijalankan dengan jaminan sertifikat tanah milik orang tuanya.
Seiring berjalannya waktu, Kristina mengurus berbagai administrasi pangkalan, termasuk pendaftaran resmi atas namanya sesuai kesepakatan dengan Herry. Namun seluruh pemasukan pangkalan, kata Kristina, dipegang oleh Herry.
“Pada Mei 2025 saya ditelepon pihak bank karena sudah hampir tiga bulan angsuran pinjaman belum dibayar. Dari situ saya kaget dan langsung mengambil alih pengurusan pangkalan,” ujarnya.
Kristina mengklaim sejak ia mengelola langsung, distribusi gas kembali lancar dan merata.
“Selama dia yang urus, banyak warga tidak kebagian. Setelah saya ambil alih, alhamdulillah semua dapat, termasuk UMKM,” katanya.
Ia berharap polemik ini segera selesai tanpa adanya narasi yang menyesatkan.
Sementara itu, Dewi selaku perwakilan PT Top Gas Sejahtera, menyatakan distribusi elpiji di pangkalan tersebut berjalan lancar di bawah pengelolaan Kristina.
Ia menegaskan, persoalan yang muncul murni konflik internal, bukan masalah legalitas ataupun distribusi yang tidak merata.
“Konflik ini masalah internal keluarga. Secara administrasi, kepemilikan sah dan pendistribusian berjalan baik,” ujarnya.
Dewi menambahkan, kontrak pangkalan tersebut akan berakhir pada akhir Desember 2025. Pihaknya masih akan melakukan evaluasi apakah kontrak akan diperpanjang atau diganti dengan pengelola baru.
“Jika diputuskan tidak diperpanjang, kami segera menunjuk pengganti sebelum akhir tahun,” katanya.