Kusnindar Dituntut 4 Tahun

SIDANG: Sidang tuntutan Kusnindar terkait korupsi uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.--

JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kusnindar, terdakwa korupsi suap gratifikasi uang “ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018.

Perbuatan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 itu secara sah dan meyakinkan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.  
   
Dari surat tuntutan yang dibacakan Rido, JPU KPK, perbuatan Kusnindar terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama dalam masa tahanan," sebut Jaksa Penuntut umum KPK, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Pasaribu, Rabu (1/11).

BACA JUGA:Hak Tersangka (8)

Selain pidana kurungan badan, Kusindar dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kusnindar juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 600 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Apabila harta benda tidak mencukupi diganti dengan dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Menurut KPK, uang ketok Rp 600 juta tersebut diterima Kusnindar pada pengesahan RAPBD tahun 20017 dan 2018.

“Yang dinikmati Kusnindar Rp 300 juta dan Rp 100 juta uang jatahnya Eka Marlina, kemudian Rp 200 juta Budi Yako. Terungkap dalam fakta persidangan itu adalah pengembalian utang Budi Yako dan Kusnindar tidak keberatan karena memang diawal, akadnya seperti itu,” jelas Rido Saputra.

BACA JUGA:Sudah Berdasarkan Hitungan Teknis

Dalam perjalanan sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 itu, penuntut umum telah menghadirkan 39 saksi untuk Kusnindar. Dari sekian banyak saksi yang dihadirkan ada nama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan orang kepercayaannya yaitu Apif Firmansyah.

Edisyam, salah seorang tim penasihat hukum terdakwa Kusnindar, meminta waktu selama dua pekan menyiapkan pembelaan.

“Kita sudah dengarkan tuntutannya, kita melihat Kusnindar ini kooperatif. Soal uang Eka Marlina dan Budi Yako itu disampaikan langsung ke muka persidangan. Ada bagian yang lain dikuasainya,” jelasnya. (ira/enn)    

Tag
Share