Polda Sumbar Tetapkan Anggota DPRD Jambi Berinisial A Jadi Tersangka, Diduga Libatkan Ijazah
Ilustrasi ijazah palsu.-ist-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat resmi menetapkan seorang anggota DPRD provinsi Jambi berinisial A tersangka kasus ijazah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, politisi Partai Golkar tersebut diduga terlibat dalam kasus menyuruh memberikan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik, yang berkaitan dengan surat keterangan kehilangan ijazah. Peristiwa itu disebut terjadi pada 23 Desember 2023.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seiring penetapan status tersangka, penyidik Polda Sumbar juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Sebelumnya, Al dilaporkan oleh Endres Chan ke Polda Sumbar dengan nomor laporan LP/B/70/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 21 April 2025.
BACA JUGA:Nekat! Pengedar Narkoba di Jambi Panjat Plafon Kamar Mandi Saat Digerebek Polisi, Gagal Kabur
BACA JUGA:Capai 9.473 Kendaraan di Momen Nataru, Trafik di Tol Betung–Tempino Jambi Seksi III dan IV
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan pihaknya akan melakukan pengecekan dan koordinasi internal terkait informasi tersebut.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani membenarkan bahwa A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia menegaskan bahwa penyampaian informasi resmi akan dilakukan melalui satu pintu oleh Bidang Humas.
“Iya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penjelasan lebih lanjut melalui Humas,” ujarnya.
BACA JUGA: Waspada! Debit Sungai Batanghari di Tebo Terus Naik, BPBD Lakukan Pemantauan Berkala
BACA JUGA:Imbau Warga Waspada Banjir Kiriman, BPBD Kota Jambi: 6 Wilayah Rawan Terdampak
Sebagai informasi, Al juga sebelumnya dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan kasus serupa terkait pemalsuan ijazah.
Dalam perkara tersebut, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. (*)