Cegah TPPO dan Paham Radikal, Imigrasi Jambi Libatkan Desa
Pihak Imigrasi Jambi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Jambi.--
“Desa binaan kami tempatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa atau Pimpasa. Mereka berfungsi sebagai ujung tombak edukasi sekaligus sistem peringatan dini terhadap potensi TPPO,” kata Petrus.
Menurutnya, desa binaan difokuskan pada wilayah yang rawan menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Melalui program ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal serta informasi resmi layanan keimigrasian.
“Pimpasa juga berperan seperti intelijen sosial. Informasi dari masyarakat menjadi bahan penting bagi kami untuk mencegah perekrutan tenaga kerja asing atau PMI secara tidak benar,” ujarnya.
Berdasarkan data Imigrasi, saat ini terdapat 451 orang asing yang tercatat tinggal di wilayah Provinsi Jambi. Rinciannya, 268 orang di Wilayah Kantor Imigrasi Jambi, 122 orang di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, 33 orang di Kantor Imigrasi Kerinci, dan 28 orang di Kantor Imgirasi Bungo.
Imigrasi menegaskan, terhadap pelanggaran keimigrasian akan diterapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), mulai dari deportasi, pencekalan, detensi, hingga proses hukum (pro-justitia).
“Pengawasan kami tidak hanya represif, tetapi juga preventif. Tujuannya agar keberadaan orang asing benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat,” tutup Petrus.(zen)