Owner Karaoke di Bungo Diburu Polisi
Polres Bungo memburu owner Karaoke, yang terlibat TPPO.--
MUARABUNGO, JAMBIKORAN.COM - Polres Bungo memburu pemilik Milan 1 Karaoke berinisial TI (40) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan dua remaja perempuan dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam tersebut.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara serupa yang sebelumnya ditangani Polsek Baleendah, Polresta Bandung, Jawa Barat.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari Polsek Baleendah, Bandung. Saat ini pemilik karaoke masih kami buru dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar AKBP Natalena.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Bungo yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia pada Minggu malam (28/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Milan 1 Karaoke yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera KM 03 arah Bangko, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Sebelumnya, pada Sabtu (27/12/2025), polisi mengamankan seorang perempuan di salah satu kamar hotel di Kabupaten Bungo.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggerebek Milan 1 Karaoke dan mengamankan tujuh perempuan, terdiri dari lima perempuan dewasa dan dua remaja di bawah umur.
“Dua korban anak di bawah umur berinisial I dan M, masing-masing berusia 15 dan 17 tahun. Keduanya merupakan warga Bandung,” jelas Kapolres.
Selain para perempuan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah pria dewasa yang diduga terlibat dalam operasional tempat hiburan malam tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan pihak manajemen Milan 1 Karaoke yakni memberikan modal kepada para perempuan, termasuk anak di bawah umur, berupa barang-barang bernilai tinggi seperti telepon genggam dan pakaian.
Barang-barang tersebut kemudian dianggap sebagai utang yang harus dicicil, sehingga para korban terikat untuk terus bekerja.
Para perempuan juga diatur penampilannya untuk menarik pelanggan, termasuk cara berpakaian yang telah ditentukan dengan jadwal busana tertentu setiap hari.
“Untuk dua korban anak di bawah umur telah kami serahkan ke Dinas Sosial. Saat ini keduanya berada di Dinas Sosial Provinsi Jambi untuk selanjutnya dipulangkan dan dikawal hingga ke Dinas Sosial Bandung,” tambah Kapolres.
Dalam perkara ini, Polres Bungo telah menetapkan dua orang laki-laki berinisial R dan M sebagai tersangka.
Keduanya diduga berperan dalam pengelolaan dan operasional tempat hiburan tersebut. Sementara pemilik Milan 1 Karaoke, TI, masih dalam pengejaran petugas.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku kas, nota, pakaian dinas LC, bantal, selimut, telepon genggam, serta barang lainnya yang berkaitan dengan operasional karaoke.
Lima perempuan dewasa yang diamankan masih dimintai keterangan dan selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial. Mereka diketahui berasal dari Garut, Jawa Barat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.(zen)