Demokrat Ingatkan Etika Medsos, Uai SBY Dituding Dalang Ijazah Jokowi
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Si Made Rai Edi Astawa.-foto; Antara-jambi independent
JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat mengingatkan semua pihak menjaga etika bermedia sosial menyusul tudingan terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono berada di balik isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Si Made Rai Edi Astawa, mengatakan persoalan ini bukan sekadar urusan partai, tetapi menyangkut tanggung jawab publik dalam menyebarkan informasi.
"Media sosial sudah jadi ruang publik yang sangat luas. Setiap orang bebas berpendapat, tapi tetap ada koridor hukum dan etika yang harus dijaga," ujarnya di Mataram, Minggu.
Kasus ini bermula dari unggahan Sudiro Wi Budhius di akun Tik Tok yang menuding Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY berada di balik isu ijazah Jokowi. Partai Demokrat telah melayangkan somasi dan berencana melaporkan Budhius ke polisi karena tidak kunjung meminta maaf secara terbuka.
BACA JUGA:Layanan Pertanahan Dihentikan Sementara, 5.506 Sertifikat Berada di Zona Merah
BACA JUGA:Anggota DPR Sorot Reformasi Polri : Harus Buat Penanganan Kasus Lebih Terbuka
Menurutnya, tudingan tanpa bukti terhadap tokoh publik bisa merusak demokrasi yang sehat.
"Kalau setiap orang boleh menuduh sesuka hati tanpa bukti, ini bukan kebebasan berpendapat namanya, tapi kesewenang-wenangan," kata Rai.
Rai menilai peristiwa ini mencerminkan masalah lebih besar dalam kultur politik Indonesia. Terlalu mudahnya seseorang melontarkan tuduhan serius tanpa dasar fakta yang kuat telah menciptakan iklim politik yang tidak sehat.
"Bayangkan kalau semua orang boleh menuduh tokoh tertentu berada di balik setiap peristiwa politik tanpa bukti. Ini akan menciptakan suasana saling curiga yang merusak," jelasnya.
Ia menekankan pentingnya memisahkan antara kritik politik yang konstruktif dengan fitnah. Dia mencontohkan, kritik terhadap kebijakan partai atau tokoh politik adalah hal wajar dalam demokrasi. Namun, menuduh seseorang melakukan rekayasa politik tanpa bukti sama sekali berbeda.
"Kritik itu perlu, tapi fitnah itu merusak. Kita harus bisa membedakan keduanya," tegasnya.
BACA JUGA:Pendapatan Rp 1,77 Triliun, APBD Kota Jambi 2026 Defisit Rp 34,6 Miliar