Menkeu Purbaya Resmi Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja di 5 Sektor Padat Karya pada 2026
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan -ist-
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan kondisi ekonomi dan sosial di tanah air.
Lima sektor yang memperoleh fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) antara lain adalah: Industri alas kaki; Tekstil dan pakaian jadi; Furnitur; Kulit dan barang dari kulit; dan Pariwisata.
BACA JUGA:Bukan Lagi Kehadiran, Pemkab Sarolangun Terapkan Sistem TTP ASN Berbasis Kinerja
BACA JUGA:Kinerja Akan Dievaluasi Secara Berkala, Bupati Agus Rubiyanto Ingatkan PPPK PW Soal Kinerja
Fasilitas ini diberikan atas penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama 2026, termasuk gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis sesuai dengan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Kebijakan ini dirancang untuk mendukung kesejahteraan pekerja di sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Untuk pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas ini berlaku jika rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500.000.
"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," tulis Menteri Keuangan Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
BACA JUGA:Sekda Sarolangun Ungkap Nasib Status ASN Bendahara DP3A, Setelah Jadi Tersangka Korupsi
BACA JUGA:Nicolas Maduro Dibawa ke Pangkalan Militer AS
Pekerja yang ingin menerima fasilitas ini wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, pekerja yang mendapatkan fasilitas ini tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.