TKN Minta Anies-Muhaimin Tidak Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye

Wakil Komandan Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (ANTARA/HO-TKN Prabowo-Gibran)--

JAKARTA - Wakil Komandan Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, meminta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak memakai fasilitas negara untuk berkampanye.

Hal itu disampaikan Habib menanggapi kabar dicabutnya izin acara "Desak Anies" yang rencananya diadakan di Museum Diponegoro Sasana Wiratama, Yogyakarta, Selasa.

Menurut Habib, museum tersebut jelas merupakan fasilitas milik TNI.

"Pasangan AMIN jangan arogan dan memaksa pakai Museum Diponegoro yang jelas-jelas merupakan fasilitas TNI. Jangan karena berstatus pasangan calon pilpres, lantas konstitusi sesukanya diabaikan bahkan ditabrak. Apalagi setelah itu diikuti dengan narasi menjadi korban ketidakadilan," kata Habib sebagaimana keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:Minta Penggawa Garuda Tidak Takut Hadapi Jepang

BACA JUGA:Perjuangkan Jambi, SAH Serap Aspirasi tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Habib menjelaskan bahwa tindakan pemakaian fasilitas TNI untuk berkampanye merupakan bentuk pelanggaran undang-undang.

"Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (tentang TNI) juga sudah mengatur bahwa TNI harus netral, tidak boleh berpolitik praktis. Ini yang mau ditabrak. Kemudian ketika TNI menegakkan aturan, kemudian TNI disudutkan dan dicap tidak netral dan menzalimi pasangan calon tertentu. Ini strategi politik yang tidak etis," katanya.

Namun begitu, Habib meyakini masyarakat sudah cerdas dan bisa menilai hal tersebut. Terlebih, hal serupa tidak hanya terjadi satu kali.

"Harus diingat bahwa masyarakat sudah cerdas. Mereka tidak bisa dibohongi oleh politisi yang melakukan playing victim (bermain sebagai korban, red), tetapi faktanya justru menghalalkan segala cara. Ini juga bukan kejadian pertama," ujarnya.

BACA JUGA:Manfaat Buah Nanas bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Alasan Tak Gunakan Format Home-Away

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.(ANTARA)

Tag
Share