Sutiyono: Segel, Jangan Tebang Pilih, Soal Tunggakan Pajak Pelaku Usaha
RAPAT: Sutiyono, anggota DPRD Kota Jambi saat memimpin rapat di DPRD Kota Jambi-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent
Di mana diketahui, usaha tersebut bernama "PITEK OBONG" yang berlokasi di Kawasan Telanai Pura, depan kampus Unja Telanai.
Laporan ini disebutkan berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Pembangunan Jambi (GP2J).
BACA JUGA: Ganjar Sarankan Pejabat Maju Pilpres 2024 Mundur dari Jabatannya
BACA JUGA:TKN Minta Anies-Muhaimin Tidak Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye
Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi saat dikonfirmasi Minggu 21 Januari 2024 mengatakan, bahwa laporan itu sudah diteruskan ke Kepala BPPRD selalu OPD Pengampu Pajak dan Retribusi.
"Sudah diteruskan ke Kepala BPPRD selalu OPD Pengampu Pajak dan Retribusi," kata Feriadi.
Berdasarkan informasi dari surat tersebut, disebutkan bahwa, termpat usaha tersebut dalam struk transaksinya tidak mencantumkan pajak restoran atau istilah lain PPn.
Namun dengan menggunakan istilah biaya Service sebesar 11 persen. Sementara di tempat lain, yang juga menjual makanan dan minuman tetap mencantumkan PPn sebesar 10 persen pada struk transaksinya.
BACA JUGA:Minta Penggawa Garuda Tidak Takut Hadapi Jepang
BACA JUGA:Perjuangkan Jambi, SAH Serap Aspirasi tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam surat itu juga disebutkan, hasil pengecekan sumber LSM GP2J ke BPPRD Kota Jambi tidak menemukan setoran pajak/ retribusi hasil penjualan yang bersangkutan (PITEK OBONG,red) kepada BPPRD Kota Jambi sejak berdiri pada tahun 2021 lalu.
Untuk itu, diminta Satpol PP Kota Jambi dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Bila terbukti melakukan penggelapan pajak, kiranya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, jika pihaknya akan segera memanggil pemilik usaha mengenai adanya laporan tersebut.
"Pelaku usaha ini sudah pernah kami panggil, karena memang saat berdiri (2021,red) sampai dengan sekarang belum pernah membayar pajak," jelas Nella, Minggu 21 Januari 2024.
BACA JUGA:Manfaat Buah Nanas bagi Kesehatan Tubuh