Warga Mekar Sari Menggugat, Lahan Hak Milik Warga Diserobot Mafia Tanah

GUGATAN: (dari kiri) Sadimin, Ramos Hutabarat, dan Eko Mulyo Utomo.-Jennifer Agustia/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

JAMBI – Tak tahan dengan perlakukan tak adil yang mereka terima, warga desa Mekar Sari akhirnya menggugat. Mereka adalah para transmigran yang mulai menempati lahan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari sejak tahun 2005 lalu. 

Sebanyak 144 KK mulai menempati lahan baru, dengan jatah 2 hektar masing-masing yang akan mereka terima. Namun, hingga saat ini, hanya 0,25 hektar yang dikuasai para transmigran untuk pekarangan rumah. 

Selebihnya, diserobot oknum dan mereka harus menyaksikan lahan milik mereka digarap oleh korporasi dan diakui sebagai hak milik.

Eko Mulyo Utomo, Manager Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, mengatakan, setelah lima tahun penantian setelah pindah ke Desa Mekar Sari, pada tahun 2010 mereka akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan mereka. 

BACA JUGA:Harga Bawang Merah di Bungo Merangkak Naik

BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Ikuti Senam Sehat Bersama, Di Kantor Camat Bahar

Ada dua sertifikat yang sudah diterima, yakni 0,25 hektar untuk pekarangan, dan 0,75 hektar untuk Lahan Usaha (LU 1). Namun, meski sertifikat LU 1 sudah ditangan, namun mereka tidak bisa menggarap lahan, karena diserobot oleh oknum yang bernama Junaidi Nin M Zen. 

“Kami mendampingi warga Mekar Sari ini. Walhi bersama kuasa hukum mendaftarkan gugagatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Muarabulian. Mereka saat ini menggantungkan hidup, hanya di 0,25 hektar pekarangan itu, sementara 1,75 hektar lahan mereka lainnya, diserobot oloeh mafia tanah,” katanya.

Eko mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mendorong penyelesaian konflik ke tingkat kabupaten, provinsi, bahkan sampai kementerian, namun tidak ada solusi.

Ramos Hutabarat, Kuasa Hukum Walhi yang mendampingi warga Mekar Sari ini mengatakan, Walhi mendaftarkan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Junaidi bin M Zen dan perusahaan yang mengelola lahan tersebut untuk perkebunan sawit. 

BACA JUGA:Peserta Salah Upload Sertifikat, Peserta dinyatakan Gagal Jadi PPPK Tanjab Barat

BACA JUGA:Ini Dia Cara Ampuh Mengatasi Kulit Mati di Wajah

“Parahnya, sejak awal masyarakat tinggal di sana, mereka dapat intimidasi kriminalisasi oleh preman suruhan Junaidi. Sampai pada akhirnya tahun 2021 penegak hukum menembak mati preman tersebut, dan saat ini masyarakat berani bersuara,” katanya.

Ramos mengatakan, pihaknya akan berusaha mengembalikan harkat dan martabat masyarakat Mekar Sari, dengan upaya gugatan itu. Lahan milik masyarakat harus ke tangan mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan