Tiga ASN Pajak Nonaktif Kembali Diperiksa

KORUPSI: Tiga tersangka oknum pegawai Pajak Palembang nonaktif, kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Kamis 25 Januari 2024. -SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

PALEMBANG - Tiga tersangka ASN Pajak Palembang nonaktif, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalami perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban pajak, Kamis (25 Januari 2024) lalu.

Ketiga tersangka oknum ASN pajak nonaktif itu yakni bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.

Ketiga tersangka tersebut, diperiksa penyidik untuk saling memberikan kesaksian perihal kasus yang disebut-sebut hampir mirip kasus Gayus Tambunan.

Hal itu ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (25 Januari 2024).

BACA JUGA:Polres Banyuasin Gagalkan Pengiriman 19 Kg Sabu

BACA JUGA:Kapolres Bungo Sapa Warga Dusun Bedaro

"Update terbaru kasus tersebut, tiga tersangka pegawai pajak kembali diperiksa untuk saling bersaksi memberikan keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel," tegas Vanny.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan, para tersangka diperiksa secara intensif beberapa jam oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang dimulai dari pukul 11.00.

Diterangkan Vanny, hingga saat ini tim penyidik pidsus Kejari Sumsel dalam perkara ini telah memanggil dan memeriksa lebih dari 50an nama untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Menurut Vanny, pemanggilan sejumlah saksi-saksi berikut para tersangka tersebut guna menguatkan alat bukti penyidikan.

BACA JUGA:Sempat Kabur, Pemuda Bangko Diamankan, Ancam Sebar Foto Tak Senonoh Pacar

BACA JUGA:Ibu RT Jadi Korban Perampasan Emas Pelaku Bermodus Jual Bubuk Abate

"Sekaligus melengkapi berkas perkara para tersangka," terang Vanny.

Lebih lanjut diterangkan Vanny, dalam perkara mengenai Pajak ini, bakal segera dirampungkan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan