Jokowi Angkat Bicara Usai Pernyataanya Bahwa Presiden Boleh Memihak dan Kampanye
Presiden Jokowi --
"Abuse of power in election benar-benar terasa, apalagi Presiden punya kekuatan dan kekuasaan yang demikian besar," kata Neni saat dihubungi pada Rabu 25 Januai 2024.
"Dan ketidaknetralan yang terjadi ini akan memicu konflik bangsa serta menjadi ancaman serius bagi persatuan bangsa," sambung Neni.
Menurut dia, banyak pihak berharap Jokowi bisa netral di Pemilu 2024. Namun, Jokowi justru dinilai tak lagi memegang standar etik dan moral sebagai pemimpin, menurutnya.
Terpisah, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas yang sebelumnya dikenal dekat dan menjadi pendukung Jokowi merasa khawatir pernyataan Presiden itu bisa berbuntut panjang pada netralitas aparat negara.
Terlebih saat ini pemungutan suara untuk Pilpres 2024 tinggal menghitung hari. Ia cemas, pernyataan Jokowi dimaknai sebagai instruksi kepada aparat negara untuk berpihak kepada calon yang disukai presiden.
"Saya berharap ini tidak serta-merta menjadi semacam instruksi ke bawah," kata Erry dalam diskusi Jaga Pemilu, Kamis. "Itu yang paling kami khawatirkan. Karena kemarin-kemarin saja sebelum ada pernyataan sejelas dan seterang ini pun, sudah ada laporan-laporan walaupun tidak formal tentang netralitas aparat sipil negara atau aparat negara di masyarakat berbagai daerah," ungkapnya.
Erry berharap Jokowi yang pernah ia sangat kagumi itu menarik pernyataan problematik tersebut. Sementara itu, Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menganggap, tidak ada yang salah dari pernyataan Jokowi.
"Aturan sekarang tidak seperti itu, maka Jokowi tidak salah jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu.
Yusril menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu saat ini, presiden dan wapres memang dibolehkan untuk berkampanye Mengutip ketentuan Pasal 280 UU Pemilu, pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye di antaranya seperti ketua dan para Hakim Agung; ketua dan para Hakim Mahkamah Konstitusi; ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya.
Yusril lantas menekankan bahwa presiden, wapres, serta para menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye Menurut Yusril, Presiden dan Wapres boleh berkampanye, baik mengkampanyekan diri sendiri sebagai petahana maupun mengkampanyekan orang lain.
Soal keberpihakan, Yusril mengatakan, jika presiden berkampanye, maka dia diperbolehkan untuk berpihak.
Menurutnya, tidak mungkin bila seseorang mengkampanyekan salah satu paslon, tapi orang tersebut tidak berpihak ke paslon tersebut. (*)