KPU: Gema Pileg 2024 Bergantung pada Media
Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)--
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menuturkan gema di ruang publik terkait isu Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 bergantung pada media lama dan baru.
"Kalau bicara tentang gema di ruang publik mengenai diskursus pileg, itu kembali lagi pada media," kata Idham saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1).
Dia menjelaskan media baru adalah jenis media yang menggunakan teknologi digital, seperti media sosial dan penggunaan internet; sementara media lama mengacu pada bentuk media tradisional, seperti media cetak dan media elektronik yaitu surat kabar, majalah, televisi, dan radio.
Menurut Idham, saat ini banyak konten dan pembingkaian atau framing terhadap aktor politik tertentu. Menurut dia, menyampaikan kepada pemilih bahwa dalam sosialisasi hingga diseminasi atau penyebaran informasi semua jenis pemilihan memiliki peran strategis masing-masing.
Oleh karena itu, pemilih tak bisa mengabaikan jenis pemilihan satu sama lain. Idham pun menegaskan Indonesia telah memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI), dalam hal ini pemilih yang memenuhi syarat, untuk memilih lima jenis surat suara.
"Sebagai warga negara yang melaksanakan sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, sebagai hamba yang beragama, tidak ada kata lain untuk saya, karena memilih adalah bentuk rasa syukur," katanya.
Untuk diketahui, surat suara Pemilu Serentak 2024 sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019. Berikut jenis dan fungsinya:
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten dan kota.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Kemudian, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada tanggal 14 Februari 2024.
KPU juga telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.(ANTARA)