KPK Duga Gubernur Maluku Utara Terima Aliran Dana Dalam Pengerusan izin tambang

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di Tahan KPK-Fajar-

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami materi ini kepada dua bos perusahaan tambang di Maluku Utara.

Mereka adalah Direktur Utama perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Utama perusahaan tambang nikel Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Abdul Gani pada Senin 29 Januari 2024 di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:Liverpool Beruntung Temukan Wataru Endo Setelah Gagal Boyong Bellingham dan Caicedo

BACA JUGA:Samuel Eto'o Dituduh Terlibat Match Fixing

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 31 Januari 2024.

“(Didalami juga) dugaan adanya aliran uang untuk tersangka Abdul gani dalam pengurusan dimaksud,” lanjut Ali.  Sedianya, KPK juga memeriksa tiga bos perusahaan tambang lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Trimegah Bangun persada Roy Arman Arfandy.

Kemudian, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dan Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia. Menurut Ali, Roy memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya dan meminta untuk dijadwalkan ulang.

Sementara, Eddy dan Alda tidak memberikan konfirmasi alias mangkir dari panggilan penyidik. “Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata Ali mengingatkan.

BACA JUGA:Marcus Rashford Dikabarkan Menuju PSG Setelah Kontroversi Yang Terjadi di Manchester United

BACA JUGA:7 Perampok Nasabah Bank Ditangkap

Sementara itu, saat keluar dari Gedung KPK, Nitiyudo mengaku dirinya tidak melakukan komunikasi dengan Abdul Gani. Ia mengeklaim tidak membutuhkan dan tidak berurusan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Kalau kita enggak, enggak ada urusan, kalau kita kan gak butuh pemprov,” ujarnya. Pengusaha ini juga mengaku perusahaannya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) selama 23 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan