Masih Bingung TMS Dalam Pemilu Itu Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Pemilu 2024--
BACA JUGA:Alhamdulilah, Aktivitas Vulkanik Gunung Lewotobi Kini Sudah Mulai Menurun
KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara): Kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara
(PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
DP4 (data penduduk potensial pemilih Pemilu): Data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Formulir C1: Sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.
PPS (panitia pemungutan suara): Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan/desa.
DPK (daftar pemilih khusus): Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
DPS (daftar pemilih sementara): Daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan): DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
DPSHP Akhir (daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir): DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
DPT (daftar pemilih tetap): DPSHP akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
DPTb (daftar pemilih tambahan): DPT yang tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Masa tenang: Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Demikian penjelasan mengenai apa itu TMS dan istilah-istilah lainnya dalam Pemilu. (*)